JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pengedar narkoba di pos satpam Perumahan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap petugas Polsek Kalideres. Narkoba yang diamankan sebanyak 20 kg, jenis narkotika golongan satu dalam bentuk daun ganja kering.
"Salah satu tersangka merupakan residivis," kata Kapolsek Kaliders Komisaris Polisi Danu Wiyata di Mapolsek Kalideres, Selasa (7/5/2013).
Danu mengatakan, tersangka yang menjadi residivis bernama Yogan Sumambed (28), sedangkan dua tersangka lainnya bernama Slamet (28) dan Bobi Listantu Supandi (29).
Slamet merupakan petugas keamanan di pos keamanan Taman Palem. Sementara itu, Bobi merupakan teman sesama pemakai yang bekerja sebagai buruh bangunan. Slamet dan Bobi mendapatkan barang tersebut dari Yogan yang dikendalikan oleh IS.
Saat ini IS masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang Kota. Kemudian barang dari Yogan diecerkan oleh Slamet dan Bobi kepada pemakai ganja di sekitar Kalideres, Jakarta Barat.
Dari keterangan yang telah didapatkan, Yogan mendapatkan barang dari pelaku Y. Saat ini, Y masih dalam pencarian Polsek Kalideres.
Untuk mengumpulkan informasi, rencananya Polsek Kalideres akan meminjam tahanan IS dari LP Tangerang Kota. IS sudah dipenjara karena kasus yang sama sejak satu tahun lalu.
Kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat terjerat hukuman minimal 5 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.